KOMPASTV - Pelanggaran terkait plat Nomor kendaraan masih terjadi. Mulai dari menggunakan plat nopol yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan plat palsu.
Penggunaan pelat nomor palsu bisa dilakukan siapa saja. Tak hanya masyarakat umum, pejabat negara pun bisa melakukan kesalahan seperti ini. Sanksi berupa kurungan atau denda uang mengintai bagi siapa saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395223/nekat-menggunakan-pelat-dinas-palsu-tipu-tipu-pelat-nomor-palsu-sasaran